RANCANG BANGUN JARINGAN BERBASIS MIKROTIK DI SMK AN NUR LOSARI
DOI:
https://doi.org/10.58660/cer.v1i1.5Abstract
Undang-undang Republik Indonesia Nomor. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sudah diatur dalam bab VII perbuatan yang dilarang, pasal 30 ayat (3), dinyatakan bahwa “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan”. Penggunaan akses internet (interconnection networking) dengan jasa wifi (wireless fidelity) berkembang sangat cepat sejalan dengan kebutuhan sistem informasi sekarang. Banyak yang sudah memanfaatkan wifi pada jaringan masing-masing pengguna. Tidak sedikit yang belum memperhatikan keamanan dalam komunikasi pertukaran data pada jaringan wifi tersebut.